Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari hak-hak tersebut.
Media siber, dengan karakter khususnya, memerlukan pedoman pengelolaan yang profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai unggahan di media siber, seperti blog, forum, komentar, dan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan di atas dikecualikan jika:
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
Subyek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media siber mewajibkan registrasi keanggotaan dan log-in untuk mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
Dalam registrasi, pengguna wajib memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat kebohongan, fitnah, konten sadis dan cabul;
Tidak memuat prasangka dan kebencian terkait SARA serta menganjurkan kekerasan;
Tidak memuat diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta merendahkan martabat kelompok tertentu.
Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan mengoreksi Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan.
Bila suatu berita media siber disebarluaskan media siber lain:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita1 harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut;
Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.