Kode Etik Jurnalistik

|

Kode etik jurnalistik adalah landasan moral dan etika bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini menjadi panduan agar wartawan selalu bertindak profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Berikut adalah pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik:

Independensi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Profesionalisme: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Keberimbangan dan Asas Praduga Tak Bersalah: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Larangan Berita Bohong dan Fitnah: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Perlindungan Identitas Korban dan Anak: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Integritas dan Larangan Suap: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Larangan Diskriminasi dan Prasangka: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penghormatan Privasi: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Koreksi dan Ralat: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.