Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
25 Februari 2025 23:38
477 Views
0 Likes
Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
Opini
Menyingkap Makna Kesetaraan Gender dalam Prespektif Islam. Apa yang Perlu Disetarakan? 26 Februari 2025
Sosial
Sisi Gelap Adiwijaya, Rektor Petahana Tel-U yang Berharap Jabatan 3 Periode 19 Februari 2025
Sejarah
Perlu Kalian Ketahui! Ternyata Inilah Kerajaan Tertua di Indonesia 21 Februari 2025
Sosial
Kerap Banjir di Sekitar Kampus dan Omon-omon Tel-U Soal Green Campus Hanya Pencitraan? 25 Februari 2025
Politik
WARS OF ROSES : JEJAK DARAH DAN BUNGA, KELAHIRAN ERA BARU DI TANAH BRITANIA 13 Februari 2025