Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
25 Februari 2025 23:38
370 Views
0 Likes
Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
Informasi
Kode Etik Jurnalistik 10 Februari 2025Sosial
Kerap Banjir di Sekitar Kampus dan Omon-omon Tel-U Soal Green Campus Hanya Pencitraan? 25 Februari 2025Opini
MENJELAJAHI KAHSANAH KOMUNIKASI: MENYINGKAP PROPAGANDA SECARA INTEGRATIF 13 Februari 2025Sosial
"Kabur Aja Dulu": Kritik Generasi Muda terhadap Ketidakpastian dan Beban Sosial 18 Februari 2025Sosial
Penggusuran Massal di Tel-U, Rektor Suyanto Depak Gerbong Adiwijaya dari Jabatannya 11 Maret 2025