Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
25 Februari 2025 23:38
195 Views
0 Likes
Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.
Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalah...
Opini
MENJELAJAHI KAHSANAH KOMUNIKASI: MENYINGKAP PROPAGANDA SECARA INTEGRATIF 13 Februari 2025Ekonomi
BUMN Rugi Bukan Urusan Negara? Kalau Begitu, Duitnya Urusan Siapa? 25 Februari 2025Sosial
IESPA Kota Bandung Yakin Mampu Berkontribusi dalam Dunia Esport 24 Februari 2025Informasi
Kode Etik Jurnalistik 10 Februari 2025Informasi
Tentang Kami 12 Februari 2025