BUMN Rugi Bukan Urusan Negara? Kalau Begitu, Duitnya Urusan Siapa?

|

Selama ini, kalau BUMN rugi, dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN bisa kena pidana. Tapi sekarang, dengan aturan baru, mereka ‘kebal hukum’ selama bisa membuktikan bahwa mereka nggak lalai dan beritikad baik.

Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menyoroti aturan ini sebagai langkah yang diperlukan. Dia bilang, "BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!" Menurutnya, nggak semua kerugian dalam bisnis harus dianggap kriminal.

Nah, coba kita   Bayangkan kalau aturan ini diterapkan di perusahaan swasta. Misalnya, startup unicorn yang gagal total. Apakah pendirinya juga harus dibebaskan dari tanggung jawab hukum karena "udah berusaha baik"? Kalau nggak, kenapa BUMN beda? Apakah karena uangnya dari negara? Tapi kan tadi dibilang kalau BUMN rugi, itu bukan kerugian negara?

Atau kita bawa ke level individu. Didik bikin analogi menarik: "Mahasiswa LPDP yang kurang berhasil di luar negeri, apakah itu berarti mereka melakukan tindakan kriminal? Kan nggak. Kalau kurang berhasil ya sudah, kurang berhasil. Tapi di UU BUMN yang lama, kegagalan bisa langsung dikriminalisasi."

Jadi, kalau aturan ini dibuat supaya pejabat BUMN nggak takut ambil risiko, itu masuk akal. Tapi gimana cara memastikan aturan ini nggak jadi celah buat nyelundupin kepentingan pribadi? Soalnya, pasal ini bisa dipakai buat cuci tangan dari skandal besar.

Didik sendiri setuju bahwa Danantara perlu pengawasan kuat, meskipun pejabatnya nggak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban hukum. "Jika tidak diawasi, saya khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan," katanya.

Jadi, pertanyaannya bukan cuma soal “apakah aturan ini adil buat pejabat BUMN?”, tapi lebih ke “apakah masyarakat bisa percaya aturan ini nggak bakal disalahgunakan?”

0
Galih Purnama's Profile Picture

Galih Purnama

Ada suara di kepala, ada cerita yang tak terucap