Korupsi Minyak Pertamina: Skandal Rp193 Triliun yang Mengguncang Negeri

|

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru dengan ditetapkannya tujuh tersangka, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

1. Skema Permufakatan Jahat dalam Impor Minyak

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, MKAR yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah dengan cara yang tidak sah.

Para tersangka disebut telah mengatur proses pengadaan agar pemenang tender sudah ditentukan sebelumnya, serta menyepakati harga yang jauh lebih tinggi dari seharusnya. Bahkan, dalam kasus pengadaan produk kilang, ditemukan praktik pemalsuan kualitas bahan bakar dengan menjual Ron 90 yang kemudian di-blending menjadi Ron 92, tindakan yang jelas dilarang.

2. Kontrak Pengiriman Bermasalah dan Fee Ilegal

Tak hanya manipulasi pengadaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, juga diduga melakukan mark up kontrak pengiriman. Negara harus membayar fee ilegal sebesar 13 hingga 15 persen, yang berujung pada keuntungan besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini.

3. Total Kerugian Fantastis: Rp193,7 Triliun

Dampak dari praktik korupsi ini sangat besar. Kejaksaan Agung merinci total kerugian negara sebagai berikut:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

Kerugian dari kompensasi subsidi BBM (2023): Rp126 triliun

Kerugian dari pemberian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun

 

Totalnya mencapai hampir Rp200 triliun, angka yang luar biasa besar dan menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi ini dilakukan.

4. Langkah Kejaksaan Agung: Penahanan dan Penyitaan

Tim penyidik telah menahan MKAR bersama enam tersangka lainnya dan menyita 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik. Kejagung juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam skema ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang berpotensi membawa hukuman berat.

Akankah Kasus Ini Benar-Benar Dituntaskan?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan jumlah kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, publik berharap agar penanganannya tidak berhenti di permukaan.

Namun, pertanyaannya adalah: Akankah kasus ini berakhir dengan hukuman yang setimpal, atau justru menguap seperti skandal besar lainnya?

Referensi:

CNN Indonesia. (25 Februari 2025). Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 T.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025). Press Release Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina.

0
Galih Purnama's Profile Picture

Galih Purnama

Ada suara di kepala, ada cerita yang tak terucap